KATA
PENGANTAR
Puji syukur khadirat Allah SWT berkat rahmat dan
ridho-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu.
Dalam
makalah ini saya menjelaskan tentang Politik
Dan Strategi Nasional. Yaitu berupa pengertian dari Politik Negara,
Kekuasaan, Pengambil Keputusan, Kebijakan Umum, Distribusi Kekuasaan, Strategi,
Strategi Nasional, dan Dasar Pemikiran Penyusunan Polstranas.
Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan wawasan mengenai Politik dan Strategi Nasional kepada para pembaca.
Mohon maaf apabila makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Untuk itu saran
dan kritiknya saya harapkan. Terima kasih.
Bekasi, Mei 2012
Masitha
Rubbiana
Politik
dan Strategi Nasional
Untuk
memahami mengenai politik dan strategi nsional, maka berikut definisi-definisinya.
Politik
Negara
Politik
Negara merupakan kepentingan umum suatu bangsa yang mencakup rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang dikehendaki.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan individu atau kelompok untuk menjalankan wewenangnya dan mampu
mempengaruhi orang lain sesuai dengan kehendak yang mempunyai kuasa tersebut. Kekuasaan
itu sendiri tidak hanya mengarah pada hal yang positif tetapi dapat pula
mengarah hal yang negatif.
Pengambil
Keputusan
Pengambil
keputusan adalah suatu proses pemilihan alternatif terbaik untuk memecahkan
suatu masalah. Biasanya yang mengambil keputusan tersebut orang yang memiliki
kekuasaan.
Kebijakan Umum
Kebijakan umum merupakan pilihan
pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk bangsa.
Distribusi Kekuasaan
Distribusi
kekuasaan adalah penyerahan suatu kekuasaan kepada pihak lain.
Strategi
Strategi
merupakan penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat
dicapai dan berdasarkan dengan tujuan-tujuan di masa akan datang.
Strategi
Nasional
Strategi
Nasional adalah bagaimana cara melaksanakan tujuan nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Polstranas
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam
perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a. Strategi
militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan
militer untuk tujuan perang militer.
b. Strategi
besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan
strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang.
c. Strategi
nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada
upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
2.
Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan
kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3.
Agar
perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka
harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan
digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4.
Wawasan
strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
a. Melihat
jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang
akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa
depan.
b. Terpadu
komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy
dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin.
c. Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam
ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah
sebagai berikut :
· Negara
sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa.
· Bangsa
Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan
arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi Negara.
· Pemerintah
sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan Negara.
· Masyarakat
sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Dilihat secara strukutural,
unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu :
a.
Tata
Kehidupan Masyarakat (TKM),
b.
Tata
Politik Nasional (TPN)
c.
Tata
Administrasi Negara (TAN)
d.
Tata
Laksana Pemerintahan (TLP)
TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP
merupakan tatanan dalam (inner setting)
dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan
nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang
(TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan
TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi
dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat
(individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers.
Rangkaian kegiatan dalam TPKB
menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa
berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan
perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta
instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan
TKM.
6.
Mekanisme
penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian
menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan
program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi
yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik
nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan
politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan
politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya.
Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi
nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh
Presiden/Mandataris sangat besar.
7. Lahirnya
UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional,
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas
kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai
dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada
daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan
didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti
pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa
hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian
rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah
dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.