Sunday, March 11, 2012

Pemahaman Hak Asasi Manusia



Kata Pengantar

Puji syukur khadirat Allah SWT berkat rahmat dan ridho-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu.
Dalam makalah ini saya menjelaskan tentang Pemahaman Hak Asasi Manusia. Bagaimana makna dari HAM itu sendiri, lalu pengelompokan hak-hak asasi manusia yang ada di Indonesia,  pelanggaran HAM serta beberapa contoh pelanggaran HAM yang ada di Indonesia. 
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan mengenai HAM kepada para pembaca. Mohon maaf apabila makalah ini masih banyak memiliki kekurangan. Untuk itu saran dan kritiknya saya harapkan. Terima kasih.


                                               
                                                                                                                                                        Bekasi, Maret 2012

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Masitha Rubbiana



A.   Pengertian Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.  Hak ini juga tidak dapat dipindahkan atau dialihkan kepada orang lain dan akan berlaku selama hidup.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


B.   Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia tetap berpegang teguh pada pancasila. Maksudnya melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan bebas, tetapi harus tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain dan Pancasila merupakan ideologi bangsa yang tidak dapat dipisiahkan dari hak asasi di Indonesia itu sendiri. 

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
  • Personal rights (hak - hak asasi pribadi) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  • Property rights (hak - hak asasi ekonomi) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  • Political rights (hak - hak asasi politik) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  • Rights of legal equality yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Social and culture rights yaitu hak - hak asasi sosial dan kebudayaan. Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  • Procedural rights yaitu hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan. 
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.


        C.   Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tertera pada Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 

Pengadilan HAM meliputi :

1.      Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
·     Membunuh anggota kelompok yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
·        Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
·        Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
·        Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 

2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang seperti :
·         Pembunuhan
·         Pemusnahan
·         Perbudakan
·         Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
·    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
·         Penyiksaan
·     Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
·      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
·         Penghilangan orang secara paksa
·         Kejahatan Apartheid
 
3.      Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga merasakan penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik

4.  Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya

Beberapa contoh kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia :

1.      Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang)

2.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka)

3.      Kasus bom
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.


D.   Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah hak yang harus dijunjung tinggi dan merupakan hak mutlak yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Setiap orang yang melakukan pelanggaran HAM harus diadili dan ditindak dengan tegas juga objektif tanpa melihat orang tersebut siapa dan bagaimana.


No comments:

Post a Comment