Thursday, April 25, 2013

Visi dan Misi Bank Indonesia

Visi 

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

Misi 

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

referensi: 
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/ 

Contoh Keputusan BI Tentang Perbankan

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia
Peraturan:
Surat Edaran Bank Indonesia No.15/11/DPNP tanggal 8 April 2013 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum

Berlaku:
Tanggal 8 April 2013

 Latar Belakang Pengaturan:
         Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/16/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
         SE BI ini mengatur FPJP terkait dengan persyaratan pengajuan, tata cara pengajuan, perhitungan nilai agunan, persetujuan, tata cara pelaksanaan pemberian, pelunasan, eksekusi agunan, biaya pemberian  dan pengawasan penggunaan FPJP.
         Pada saat SE BI ini mulai berlaku, SE BI No.10/39/DPM tanggal 14 November 2008 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Substansi Pengaturan:
I.      Persyaratan FPJP
1.     Umum
                   a.       Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP adalah Bank yang:
1)     mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
2)      memiliki agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai agunan yang mencukupi
3)     memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko Bank, berdasarkan perhitungan Bank Indonesia.

                   b.  FPJP diberikan sebesar plafon FPJP yang dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia atas proyeksi arus kas yang disampaikan oleh Bank.         

c.       Pencairan FPJP sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM, selama memenuhi plafon dan jangka waktu FPJP.
                  d.       Jangka waktu FPJP:
1)       Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14  hari kalender.
2)       Jangka waktu FPJP dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJP keseluruhan paling lama 90 hari kalender.
e.       Biaya bunga FPJP  sebesar tingkat suku bunga Lending Facility ditambah 100 basis poin. 

2.     Agunan FPJP
a.     Bank menjamin FPJP dengan agunan milik Bank berupa SBI, SBIS, SBN, Obligasi Korporasi dan/atau Aset Kredit.
b.     Obligasi Korporasi hanya dapat dijadikan agunan FPJP dalam hal:
1)     Bank memiliki SBI, SBIS, dan/atau SBN,  namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP; atau
2)     Bank tidak memiliki SBI, SBIS, dan/atau SBN.
         c.     Aset Kredit hanya dapat dijadikan agunan FPJP dalam hal:
1)     Bank memiliki SBI, SBIS, SBN, dan/atau Obligasi Korporasi, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJP; atau
2)     Bank tidak memiliki SBI, SBIS, SBN, dan/atau Obligasi Korporasi.

II.     Pengajuan FPJP
1.     Permohonan FPJP. Bank dapat mengajukan permohonan FPJP paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rencana kebutuhan FPJP pada setiap hari kerja pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2.     Permohonan perpanjangan FPJP. Apabila pada saat FPJP jatuh tempo Bank belum dapat melunasi pokok FPJP, Bank dapat memperpanjang FPJP dengan perubahan jangka waktu dan/atau plafon FPJP sesuai kebutuhan.
3.     Permohonan Penambahan Plafon FPJP. Apabila diperlukan, selama masa periode FPJP Bank dapat mengajukan penambahan plafon FPJP sesuai kebutuhan, dengan ketentuan:

a.     Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama periode FPJP;
b.     Bank memiliki agunan yang nilainya mencukupi dan memenuhi persyaratan; dan
c.     Bank memenuhi persyaratan Rasio KPMM dan sesuai profil risiko.

III.    Perhitungan Nilai Agunan FPJP
1.     Agunan berupa SBI dan/atau SBIS, nilai agunan ditetapkan sebesar 100% dari plafon FPJP.
2.     Agunan berupa SBN, nilai agunan ditetapkan paling rendah sebesar 105% dari plafon FPJP,
3.     Agunan berupa Obligasi Korporasi, besarnya nilai agunan ditetapkan sebesar: 

a.     120% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau dijamin oleh pemerintah, dengan peringkat teratas.

b.     135% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat teratas.

c.     140% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat kedua teratas.

d.     145% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat ketiga teratas.
4.     Agunan berupa Aset Kredit

a.     Nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai baki debet Aset Kredit 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal permohonan FPJP.

b.     Besarnya nilai agunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJP yang dijamin dengan Aset Kredit.

IV.   Persetujuan FPJP
Bank Indonesia menyetujui permohonan FPJP dalam hal:

1.     Bank telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk permohonan awal,  penambahan dan/atau perpanjangan FPJP.

2.     Berdasarkan analisis Bank Indonesia, diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas yang disampaikan oleh Bank.

V.     Pelaksanaan Pemberian  FPJP
1.     Pencairan FPJP. Dalam hal permohonan FPJP disetujui, Bank Indonesia akan mencairkan pemberian FPJP sebesar kekurangan GWM yang dihitung berdasarkan posisi harian saldo giro Bank dan diberikan sepanjang tidak melebihi plafon FPJP yang disetujui.
2.     Pemantauan FPJP

a.     Bank harus menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.

b.     Bank melakukan perhitungan rasio KPMM secara harian selama periode pemberian FPJP.

c.     Bank melakukan penilaian dan pemantauan pemenuhan persyaratan agunan terhadap seluruh agunan FPJP secara harian.

d.     Penghentian pencairan FPJP. Bank Indonesia akan menghentikan pencairan FPJP dalam hal:

1)     hasil perhitungan rasio KPMM bank di bawah 8% dan profil resiko Bank

2)     terjadi penurunan nilai agunan FPJP dengan kondisi sebagai berikut:

a)     Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan FPJP

b)     Bank masih memiliki sisa plafon yang lebih besar daripada penurunan nilai agunan.

e.     Pengakhiran FPJP, Bank Indonesia akan mengakhiri perjanjian FPJP dalam hal:

1)     terjadi penurunan nilai agunan pada saat periode penghentian pencairan FPJP sehingga nilai sisa plafon lebih kecil dibandingkan dengan nilai penurunan agunan

2)     terjadi penurunan nilai agunan FPJP dengan kondisi sebagai berikut:

a)     Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan FPJP setelah jangka waktu berakhir; dan

b)     Bank masih memiliki sisa plafon yang belum digunakan lebih kecil daripada penurunan nilai agunannya atau Bank sudah menggunakan seluruh plafon FPJP

 VI.    Pelunasan FPJP
1.   Apabila selama jangka waktu pemberian FPJP saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM, Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank sebesar kelebihan GWM tersebut sebagai pelunasan keseluruhan atau sebagian nilai pokok FPJP.

2.   Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia dengan mendahulukan pembayaran biaya bunga FPJP kemudian pelunasan pokok FPJP.

VII.   Eksekusi Agunan FPJP
Bank Indonesia melakukan eksekusi agunan FPJP dalam hal:

1.     FPJP jatuh tempo dan tidak terdapat perpanjangan FPJP, atau perjanjian FPJP diakhiri; dan

2.     saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melunasi biaya bunga dan/atau nilai pokok FPJP.

VIII.      Biaya FPJP
Biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian FPJP menjadi beban Bank penerima FPJP, antara lain berupa:

1.     biaya bunga FPJP sampai dengan FPJP dilunasi;

2.     biaya pembuatan akta perjanjian FPJP dan pengikatan agunan FPJP;

3.     biaya transaksi, biaya kustodian dan biaya lainnya yang timbul atas pengagunan Obligasi Korporasi di otoritas penatausahaan surat berharga dimaksud;

4.     biaya proses eksekusi agunan;

5.     biaya lainnya terkait pemberian FPJP.

referensi :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Rabu_11_04_13.htm 

Status dan Kedudukan Bank Indonesia

Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Referensi

  •  http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/
  •  http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Status_dan_Kedudukan_Bank_Indonesia

Kegiatan Operasional Bank

Setiap bank memiliki kegiatan pokok yaitu sebagai berikut:

  1. Menerima simpanan.
  2. Memberikan kredit jangka pendek.
  3. Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan.
  4. Memindahkan uang.
  5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
  6. Mendiskonto.
  7. Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman.
  8. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram.
  9. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
  10. Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.


referensi: http://endah26.wordpress.com/2010/06/12/fungsi-dan-kegiatan-operasional-bank-umum/