Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di
Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, dan
penyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status
operasi.
- Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13
tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur
pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga
stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan
lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank
yang ada di Indonesia.
- Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
- Bank Pemerintah Daerah
Adalah
bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah
Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan
berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah
memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
- Bank Umum Campuran
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
No comments:
Post a Comment