Peraturan:
Surat
Edaran Bank Indonesia No.15/11/DPNP tanggal 8 April 2013 perihal Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum
Berlaku:
Tanggal
8 April 2013
Latar Belakang
Pengaturan:
Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini
merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia
(PBI) No.14/16/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
SE BI ini mengatur FPJP terkait dengan
persyaratan pengajuan, tata cara pengajuan, perhitungan nilai agunan,
persetujuan, tata cara pelaksanaan pemberian, pelunasan, eksekusi agunan, biaya
pemberian dan pengawasan penggunaan FPJP.
Pada saat SE BI ini mulai berlaku, SE
BI No.10/39/DPM tanggal 14 November 2008 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek Bagi Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Substansi
Pengaturan:
I. Persyaratan FPJP
1.
Umum
a.
Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJP adalah Bank yang:
1)
mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
2)
memiliki agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai agunan yang mencukupi
3)
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan
memenuhi modal sesuai dengan profil risiko Bank, berdasarkan perhitungan Bank
Indonesia.
b. FPJP diberikan
sebesar plafon FPJP yang dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan
likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM berdasarkan hasil analisis Bank
Indonesia atas proyeksi arus kas yang disampaikan oleh
Bank.
c.
Pencairan FPJP sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM, selama
memenuhi plafon dan jangka waktu FPJP.
d. Jangka waktu FPJP:
1)
Jangka waktu setiap FPJP paling lama 14 hari kalender.
2)
Jangka waktu FPJP dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu
FPJP keseluruhan paling lama 90 hari kalender.
e.
Biaya bunga FPJP sebesar tingkat suku bunga Lending Facility ditambah 100
basis poin.
2.
Agunan FPJP
a.
Bank menjamin FPJP dengan agunan milik Bank berupa SBI, SBIS, SBN, Obligasi
Korporasi dan/atau Aset Kredit.
b.
Obligasi Korporasi hanya dapat dijadikan agunan FPJP dalam hal:
1)
Bank memiliki SBI, SBIS, dan/atau SBN, namun tidak mencukupi untuk
menjadi agunan FPJP; atau
2)
Bank tidak memiliki SBI, SBIS, dan/atau SBN.
c. Aset Kredit
hanya dapat dijadikan agunan FPJP dalam hal:
1)
Bank memiliki SBI, SBIS, SBN, dan/atau Obligasi Korporasi, namun tidak
mencukupi untuk menjadi agunan FPJP; atau
2)
Bank tidak memiliki SBI, SBIS, SBN, dan/atau Obligasi Korporasi.
II. Pengajuan FPJP
1.
Permohonan FPJP. Bank dapat mengajukan permohonan FPJP paling
cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rencana kebutuhan FPJP pada setiap hari
kerja pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2.
Permohonan perpanjangan FPJP. Apabila pada saat FPJP jatuh tempo Bank belum
dapat melunasi pokok FPJP, Bank dapat memperpanjang FPJP dengan perubahan
jangka waktu dan/atau plafon FPJP sesuai kebutuhan.
3.
Permohonan Penambahan Plafon FPJP. Apabila diperlukan, selama masa periode FPJP
Bank dapat mengajukan penambahan plafon FPJP sesuai kebutuhan, dengan
ketentuan:
a.
Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama
periode FPJP;
b.
Bank memiliki agunan yang nilainya mencukupi dan memenuhi persyaratan; dan
c.
Bank memenuhi persyaratan Rasio KPMM dan sesuai profil risiko.
III. Perhitungan Nilai Agunan FPJP
1.
Agunan berupa SBI dan/atau SBIS, nilai agunan ditetapkan sebesar 100% dari
plafon FPJP.
2.
Agunan berupa SBN, nilai agunan ditetapkan paling rendah sebesar 105% dari
plafon FPJP,
3.
Agunan berupa Obligasi Korporasi, besarnya nilai agunan ditetapkan
sebesar:
a.
120% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi yang diterbitkan oleh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau dijamin oleh pemerintah, dengan
peringkat teratas.
b.
135% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat
teratas.
c.
140% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat kedua
teratas.
d.
145% plafon FPJP yang dijamin dengan Obligasi Korporasi, dengan peringkat
ketiga teratas.
4.
Agunan berupa Aset Kredit
a.
Nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai baki debet Aset Kredit 2 (dua) hari
kerja sebelum tanggal permohonan FPJP.
b.
Besarnya nilai agunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan 200% (dua
ratus persen) dari plafon FPJP yang dijamin dengan Aset Kredit.
IV. Persetujuan FPJP
Bank
Indonesia menyetujui permohonan FPJP dalam hal:
1.
Bank telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk permohonan
awal, penambahan dan/atau perpanjangan FPJP.
2.
Berdasarkan analisis Bank Indonesia, diperkirakan bahwa Bank tidak dapat
memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas yang disampaikan oleh
Bank.
V. Pelaksanaan Pemberian FPJP
1.
Pencairan FPJP. Dalam hal permohonan FPJP disetujui, Bank Indonesia akan
mencairkan pemberian FPJP sebesar kekurangan GWM yang dihitung berdasarkan
posisi harian saldo giro Bank dan diberikan sepanjang tidak melebihi plafon
FPJP yang disetujui.
2.
Pemantauan FPJP
a.
Bank harus menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJP
dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.
b.
Bank melakukan perhitungan rasio KPMM secara harian selama periode pemberian
FPJP.
c.
Bank melakukan penilaian dan pemantauan pemenuhan persyaratan agunan terhadap
seluruh agunan FPJP secara harian.
d.
Penghentian pencairan FPJP. Bank Indonesia akan menghentikan pencairan FPJP
dalam hal:
1)
hasil perhitungan rasio KPMM bank di bawah 8% dan profil resiko Bank
2)
terjadi penurunan nilai agunan FPJP dengan kondisi sebagai berikut:
a)
Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan
FPJP
b)
Bank masih memiliki sisa plafon yang lebih besar daripada penurunan nilai
agunan.
e.
Pengakhiran FPJP, Bank Indonesia akan mengakhiri perjanjian FPJP dalam hal:
1)
terjadi penurunan nilai agunan pada saat periode penghentian pencairan FPJP
sehingga nilai sisa plafon lebih kecil dibandingkan dengan nilai penurunan
agunan
2)
terjadi penurunan nilai agunan FPJP dengan kondisi sebagai berikut:
a)
Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan
FPJP setelah jangka waktu berakhir; dan
b)
Bank masih memiliki sisa plafon yang belum digunakan lebih kecil daripada
penurunan nilai agunannya atau Bank sudah menggunakan seluruh plafon FPJP
VI.
Pelunasan FPJP
1.
Apabila selama jangka waktu pemberian FPJP saldo rekening giro Rupiah Bank di
Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM, Bank Indonesia akan mendebet rekening
giro Rupiah Bank sebesar kelebihan GWM tersebut sebagai pelunasan keseluruhan
atau sebagian nilai pokok FPJP.
2.
Pada saat FPJP jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet Rekening Giro Rupiah Bank
di Bank Indonesia dengan mendahulukan pembayaran biaya bunga FPJP kemudian
pelunasan pokok FPJP.
VII. Eksekusi Agunan FPJP
Bank
Indonesia melakukan eksekusi agunan FPJP dalam hal:
1.
FPJP jatuh tempo dan tidak terdapat perpanjangan FPJP, atau perjanjian FPJP
diakhiri; dan
2.
saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk
melunasi biaya bunga dan/atau nilai pokok FPJP.
VIII. Biaya FPJP
Biaya
yang timbul sehubungan dengan pemberian FPJP menjadi beban Bank penerima FPJP,
antara lain berupa:
1.
biaya bunga FPJP sampai dengan FPJP dilunasi;
2.
biaya pembuatan akta perjanjian FPJP dan pengikatan agunan FPJP;
3.
biaya transaksi, biaya kustodian dan biaya lainnya yang timbul atas pengagunan
Obligasi Korporasi di otoritas penatausahaan surat berharga dimaksud;
4.
biaya proses eksekusi agunan;
5.
biaya lainnya terkait pemberian FPJP.
referensi :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/Rabu_11_04_13.htm
No comments:
Post a Comment